k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
BACA JUGA:Punya BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjol Hingga Rp25 Juta, Cuma Modal KTP
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Cara pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Selain itu anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Penerima BSU Bisa dapat Rp 10.000.000! Tak Perlu Cek di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.