BENGKULUEKSPRESS.COM - Meskipun anda belum resign dari pekerjaan sekarang, anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kapanpun.
Siapa yang bisa mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT)? Semua peserta peserta tenaga kerja aktif bisa mengajukan pencairan dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Kegunaan pencairan sebagian 30% salah satunya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.
BACA JUGA:Simak Syarat Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan Dana Rp25 Juta dalam 30 Menit
Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%