BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait adanya kejadian salah satu kantor camat yakni Camat Muara Bangkahulu yang kedapatan tak memasang bendera Merah-Putih di hari puncak Kemerdekaan RI ke-78 berbuntut panjang.
Setelah sempat viral di media sosial dan media massa, akhirnya Camat Muara Bangkahulu, I Youliarti mendapa sanksi dari walikota.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Targetkan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan DDTS Selesai di 2024
Kelalaian ini tentunya tidak selaras dengan intruksi walikota dan bahkan pemerintah pusat yang mengimbau agar pemasangan bendera Merah-Putih dilakukan sejak 1 Agustus lalu.
Menjelaskan hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera mengatakan, terhadap Camat zi Youliarti saat ini sedang atau sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kita sangat menyayangkan hal ini ya, tentunnya Pak Walikota sudah memberi tindakan tegas dan saat ini pejabat yang terkait sudah dinonaktifkan," jelas Gita, Jumat (18/08/2023).
BACA JUGA:HUT RI ke-78, Baju Adat Bengkulu Menang Jadi Baju Adat Terbaik Kedua
Saat ini sementara jabatan camat diambil alih dengan dijabat pelaksana tugas harian oleh Asisten I Eko Agusrianto.
Pihak pemkot sendiri hingga saat ini masih akan memproses evaluasi Camat Muarabangkahulu terkait apa alasan tak memasang bendera di hari yang sangat penting setiap tanggal 17 Agustus. (*)