Suami Istri Mandi Bareng, Bagaimana Etikanya Sesuai Syariat?

Kamis 10-08-2023,11:03 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

وأما الجماع في الحمام فلا مانع منه، ولا كفارة في فعله، ولكنه خلاف الأدب

Artinya: Sedangkan bersenggama di dalam kamar mandi itu tidak dilarang, tidak ada kaffaroh, akan tetapi kurang etis. (Fatawa Al-Sabkah, Al-Islamiyah, 5/4528)

Dengan demikian, mandi bareng bagi suami istri itu sangat dianjurkan dalam rangka menjaga kemesraan, namun memiliki beberapa etika yang sebaiknya diperhatikan, seperti bergegas menyelesaikan mandi, dan hindari menjimak dalam kamar mandi.

BACA JUGA:Kode Sekaligus Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Bersenggama di kamar mandi itu meskipun diperbolehkan akan tetapi oleh sebagian ulama dinilai kurang beretika, sebab kamar mandi identik sebagai tempat kotor dan sarang mahkluk halus. Selain itu, aktifitas bersenggama memiliki cara dan etika tersendiri, lantaran terdapat beberapa doa khusus yang diucapkan agar memiliki keturunan yang baik. (**)

 

Kategori :