Suami Istri Mandi Bareng, Bagaimana Etikanya Sesuai Syariat?

Kamis 10-08-2023,11:03 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu dari tujuan pernikahan adalah memunculkan rasa mawaddah sakinah dan rahmah yang kemudian melahirkan keturunan yang saleh salehah. Tentunya, untuk meraih hal tersebut diawali dengan menjaga kemesraan, keharmonisan suami-istri dalam mengarungi biduk rumah tangga.

Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

BACA JUGA:Gak Harus Rekening Bank, Berikut Ini Aplikasi Pinjol Yang Bisa Cairkan Pinjaman Langsung ke E-Wallet

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21).

Tumbuh kembangnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap pasangan suami istri masing-masing sebaiknya dipupuk dari persoalan yang esensial, misalnya, memandang pasangannya penuh mesra, tersenyum, melayani sepenuh hati, bahkan mandi bareng. Dalam salah satu hadis:

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dari Tangan Bandar Narkoba, Nilainya Rp 30 Juta 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ فِي الْقَدَحِ وَهُوَ الْفَرَقُ وَكُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ وَفِي حَدِيثِ سُفْيَانَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ قَالَ قُتَيْبَةُ قَالَ سُفْيَانُ وَالْفَرَقُ ثَلَاثَةُ آصُعٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah dahulu mandi dalam baskom, yaitu satu faraq. Sedangkan aku pernah mandi bersama beliau dalam satu bejana.". Dan dalam hadits Sufyan, dari satu bejana. Qutaibah menuturkan: Sufyan berkata, satu faraq adalah tiga Sha'. (HR. Muslim)

Istilah qadah bisa diartikan baskom, atau bejana, bahkan jika disamakan dalam konteks kekinian, maka semacam bathtub. Secara fikih memang diperbolehkan suami dan istri mandi bareng dalam/dari satu bejana, satu ruangan dan tanpa menutup aurat sekalipun.  Dalam Syarah Muslim lin Nawawi disebutkan:

BACA JUGA:KPR Hijrah Bank Muamalat, DP Ringan Mulai Dari 0% Tenor Hingga 15 Tahun Sesuia Syariah

مِمَّا لاَ خِلاَفَ فِيهِ أَيْضًا: أَنَّ لِكُل واحد مِنَ الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَغْتَسِل بِحُضُورِ الآْخَرِ، وَهُوَ بَادِي الْعَوْرَةِ  لِلْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. وَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِل أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إناء وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ، يُقَال لَهُ: الْفَرَقُ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Di antara perkara yang tidak terjadi perselisihan  ulama adalah kebolehan antara suami dan istri untuk mandi di hadapan pasangan masing-masing, meskipun menampakkan aurat. Ini berdasarkan hadis sebelumnya: Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu. Juga berdasarkan hadis Aisyah, dia berkata: Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu ember terbuat dari tembikar yang bernama Al-Faraq. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! 6 Tips Agar Data Pribadi Kamu Tak Disebar Pinjol

Meskipun demikian, suami istri yang mandi bersama dalam bathtub sebaiknya memperhatikan etikanya, yakni: bergegas menyelesaikan mandinya, dan sebaiknya hindari menjimak /bersenggama di dalam kamar mandi, karena dinilai kurang etis. Apalagi, kamar mandi itu identik menjadi sarang jin.

Kategori :