Tsk Kasus Korupsi Jembatan Menggiring Tak Ditahan, Penyidik Tunggu Pelimpahan Tahap 2

Rabu 09-08-2023,20:39 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 berinisial NF, seorang PPK di salah satu satker di Bengkulu nyatanya belum ditahan oleh pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Tersangka NF ini merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam kasus korupsi pengerjaan jembatan Menggiring Besar di Kabupaten Mukomuko.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, saat ini berkas perkara tersangka NF telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Hanya saja, tersangka NF belum dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh pihak penyidik ke JPU. 

"Kasus Menggiring ini dari hasil koordinasi ke pihak JPU sudah P21. Sehingga kita menunggu lagi dari pihak kejaksaan untuk tahap 2 nya yaitu  barang bukti dan tersangka," ujar Kompol Khoril, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:Pemilik Tanaman Ganja di Rejang Lebong Diburu, Polda Bengkulu Sarankan Segera Menyerahkan Diri

Kompol Khoiril juga menjelaskan alasan tidak ditahannya tersangka NF ini. Pihaknya menilai, tersangka NF bersifat kooperatif saat penyidik melakukan proses hukum berjalan.

Selain itu kerugian negara yang timbul atas perkara ini juga sudah dikembalikan oleh tersangka NF.

"Kenapa tersangka tidak ditahan, karena memang ada syarat-syarat objektif dan subjektif. Kemudian kerugian negaranya sudah dikembalikan, tersangka juga kooperatif, sehingga tidak kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 ini sudah mendapatkan menerima vonis dari PN Tipikor Bengkulu bulan Desember 2022 lalu. 

Keduanya adalah Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana dua terdakwa dituntut  1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja Senilai Rp 100 Juta

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) Nomor LP-A/72/I/2020/Polda Bengkulu tertanggal 17 Januari 2020. 

Dari penyidikan itu, Polda Bengkulu menetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu, karena telah mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Bengkulu sebesar Rp 300 juta lebih.

Kategori :