Usai Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Bengkulu Tangkap 2 Pengguna, 1 Diantaranya Residivis

Selasa 08-08-2023,14:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial CD warga Jalan Kalimantan, Kampung Kelawi, Kota Bengkulu, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap atas pengembangan kasus ini berinisial, ER (36) seorang residivis kasus narkoba dan PM (28). Keduanya warga Kampung Kelawi, Kota Bengkulu.

Disampaikan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan  penangkapan sebelumnya dengan CD sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya diketahui kerap melakukan transaksi dengan pelaku CD. Hal itupun terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari keterangan pelaku.

"Penangkapan kedua pelaku ini hasil pengembangan dari pelaku CD ya. Mereka kita tangkap di kediaman pelaku di Jalan Bali dan langsung kita bawa ke Polda Bengkulu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja, Tersangka dan 15 Batang Ganja Diamankan

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Reserse Narkoba Polda Bengkulu Bekuk Pengedar

Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Dari penggeledahan itu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan salah satu pelaku di bawah kakinya.

Sementara itu, selain sabu-sabu, pihak  kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan CD.

"Kedua pelaku sudah kita tahan di Polda Bengkulu dan akan kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus ini," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 miliar. (Tri)

Kategori :