Polisi dapat menyita kendaraan kalau masih kedapatan dipakai berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menguti ntmcpolri.info.
Daripada ribet cuma gara-gara pajak, segera cek dan urus kalau sudah mendekati jatuh tempo. (*)