Misalnya pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin beli motor. Dari pinjaman uang itu juga ada tambahan biaya sebagai keuntungan yang diambil pihak A.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Di dalam Islam, tidak boleh ada tambahan dalam utang karena termasuk riba.
"Pinjam tidak boleh bertambah," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Lantas bagaimana cara kredit motor yang boleh? Pihak B datang kepada pihak A mengatakan ingin beli motor tapi belum punya uang yang cukup.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan, Sholat atau Ngurus Anak, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kemudian pihak A membeli motor seharga 15 juta. Agar pihak B bisa memiliki motor itu, maka pihak A menjualnya kepada B dengan cara pembayaran kredit.
Disepakati bahwa pihak A menjual motor tadi seharga 17 juta kepada B secara kredit. Maka ini yang diperbolehkan karena menurut Ustadz Khalid Basalamah bentuknya adalah transaksi jual beli.
"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," kata Ustadz Khalid Basalamah.
"Akadnya jelas transaksi jual beli," lanjutnya.
Wallahua'lam. (*)