BEMGLULUEKSPRESS.COM - Sudah bukan menjadi rahasia, kredit menjadi salah satu cara yang digemari masyarakat untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat walau belum memiliki uang untuk membelinya.
Motor merupakan satu di antara barang yang kerap dibeli secara kredit oleh masyarakat modern.
Namun sebagai seorang muslim, harus menyadari hukum dari setiap perbuatan yang ia lakukan, terutama dalam persoalan kredit apakah sudah terbebas dari riba atau belum.
Pasalnya, kredit yang bercampur dengan riba termasuk dalam dosa besar yang tak boleh dianggap remeh.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Manhaj Para Sahabat, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit motor atau mobil.
BACA JUGA:Mengemis Ternyata Malah Bikin Miskin, Berikut Penjelaskan Ustadz Khalid Basalamah
BACA JUGA:Ingin Semua Hajat Terwujud Termasuk Rezeki, Ustadz Abdul Somad Sarankan Berdoa di 2 Waktu ini
Terkait riba, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan terlebih dahulu bahwa hukumnya haram sehingga jangan sampai melakukannya.
Sementara transaksi jual beli tanpa riba diperbolehkan dalam Islam.
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Termasuk dalam urusan kredit atau mencicil, itu sebenarnya boleh dalam Islam asalkan tidak mengandung riba di dalamnya.
"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
"Tapi caranya cara syar'i," lanjutnya.
Untuk mengetahui ada riba atau tidaknya sebuah kredit motor, Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk melihat pada akadnya seperti apa.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," ujar Ustadz Khalid Basalamah.