“Nilai hutangnya di tahun 2016 sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun ditahun-tahun berikutnya bertambah sesuai dengan bunga yang berjalan hingga sebesar Rp 3 miliar lebih . Ini kerugian dari utang- piutang dan ditambah gugat menggugat. Termasuk bunga pertahun dan kerugian penggugat baik materil maupun material. Sedangkan tergugat ini tidak membayar maupun mencicil hutangnya melainkan hanya di bayarkan di tahun pertama,” tutup Rio.
Kendati demikian, meski eksekusi mendapatkan perlawanan dari tergugat tak menggoyahkan Juru Sita dan kepolisian melakukan eksekusi. Walaupun harus berakhir dengan pengosongan secara paksa. (Tri)