BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman online (pinjol) legal tak meminta akses foto pribadi hingga kontak.
Pinjol yang legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data.
“Selain itu dapat dipastikan ilegal,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari bisnis.com, Rabu (05/07/2023).
Friderica mengatakan literasi masyarakat terkait pinjol legal juga semakin baik. Hal tersebut seiring dengan menurunnya tingkat pengaduan di OJK.
Pada awal Januari 2023, ada sekitar 1.200 pengaduan tentang pinjol ilegal. Kemudian pada bulan Juni hanya ada sekitar 275 pengaduan.
BACA JUGA:Cukup Dengan KTP Pinjaman Cair Rp 20 Juta di Aplikasi Pinjol Maucash, Proses Cepat Legal OJK 2023
BACA JUGA:Cukup 3 Menit Pinjaman Cair Rp 50 Juta di Easycash, Pinjol Legal OJK 2023
Friderica memastikan regulator terus memberantas beredarnya pinjol ilegal. Terlebih kini dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sanksi terhadap oknum pinjol ilegal semakin berat.
Sanksi pidananya antara 5 sampai 10 tahun dan denda mencapai Rp1 triliun.
“Ini jelas menimbulkan efek jera. Menekan pinjol ilegal, sehingga tidak hanya ditutup kemudian buka lagi,” katanya.
Friderica melanjutkan bahwa OJK juga melakukan penguatan dari sisi kelembagaan dan terus melakukan upaya pencegahan.
Selain itu, dia mengingatkan masyarakat harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Beberapa di antaranya yakni penawaran pekerjaan hingga e-commerce. Menurutnya modus pinjol hingga investasi ilegal semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.