BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar kosmetik ilegal mengandung merkuri yang masih beredar di Indonesia.
Pemakaian kosmetik mengandung merkuri bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan termasuk kanker.
"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," terang BPOM dalam keterangan resminya.
Di samping itu, BPOM menemukan sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.
BACA JUGA:Cantik dan Mempesona! Ini Dia 3 Neptu Weton Wanita Dilindungi oleh Khodam Dewi Sumbadra
BACA JUGA:Mau Terlihat Cantik Luar Dalam, Ini Tipsnya
Sebagian besar di antaranya yakni 42,47 persen adalah obat. Terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal.
Terbanyak kedua merupakan kosmetik 21,08 persen atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.
Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal mengandung merkuri menurut BPOM:
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih