Islam sangat menyarankan kepada perempuan agar tidak mengajukan permintaan mahar yang berlebihan.
Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah, Ibnu Watiniyah mengatakan bahwa, penentuan jumlah mahar yang tinggi dapat berpotensi membahayakan kedua calon mempelai.
Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah namun terhambat oleh masalah mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan.
Mereka bisa saja menjalani hubungan di luar pernikahan.
BACA JUGA:Ingin Punya Pohon Uang di Rumah, Amalkan Sholawat dari Habib Saggaf bin Mahdi ini
BACA JUGA:Tak Perlu Banyak Minum Obat, Syekh Ali Jaber: Cukup Baca Surah ini, Semua Penyakit Sembuh
Ajaran Islam juga pada hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah.
Dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
2. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Dalam ajaran Islam, ditegaskan bahwa mahar yang memberatkan juga tidak diperbolehkan.
Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan, tetapi hanya sebagai simbol dari ikatan cinta dan kasih sayang.
Pernikahan dengan mahar yang tidak memberatkan justru dikatakan dapat membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga.
Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).