Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam

Sabtu 01-07-2023,12:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

3. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak memiliki nilai juga tidak diperbolehkan. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, disebutkan bahwa Islam memberikan kelonggaran kepada calon suami yang tidak mampu memberikan mahar dengan nilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk membayarnya secara cicil atau melunasi secara bertahap.

Dalam Islam, mahar yang diperbolehkan adalah yang memiliki nilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita, seperti hafalan Al-Qur'an serta barang berharga lainnya.

4. Mahar Pernikahan yang Haram

Memberikan mahar yang haram jelas dilarang dalam Islam, baik itu secara zat ataupun cara memperolehnya. 

Disebutkan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, jika mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.

Namun jika seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, di saat kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik saat menikah, maka mahar itu dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hak untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.

Nah itulah penjelasan terkait 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Bisa jadi petunjuk kamu agar mendapat keberkahan tinggi oleh Allah SWT saat menikah. (*)

Kategori :