BACA JUGA:Bolehkah Kurban Menggunakan Kambing Betina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sementara yang keempat adalah gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini. Buya Yahya menyebut bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama.
Yang pertama adalah halal, sedangkan yang kedua adalah haram. Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” ungkap Buya Yahya dalam channel Al Bahjah TV.
Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal. Catatannya adalah gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat. “Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” jelas Buya Yahya.
Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.
“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” ungkap Buya Yahya. Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa.(**)