BENGKULUEKSLRESS.COM - Menyebarluaskan konten kesusilaan di media sosial, seorang warga Curup, Provinsi Bengkulu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, pelaku berinisial HD, saat ini telah ditetapkan tersangka.
HD diduga telah Menyebarluaskan dan mentransmisikan video bermuatan kesusilaan alias mesum di sosial media miliknya yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (laki-laki).
"Hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kita mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyebarluaskan beberapa video kesusilaan yang bermuatan mesum. Dimana beberapa bulan lalu video ini sempat viral dijagat sosial media," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (2/6/2023).
BACA JUGA:Soal Penetapan Tsk ART yang Hamili Anak Majikan, PH: Kita Tidak Ada Intervensi Penyidik
BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres
Lanjut Malau, terhadap tersangka HD masih dilakukan pemeriksaan dan pengembang oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku. Pasalnya, dari handphone miliknya yang berhasil disita ditemukan berbagai video mesum.
"Untuk tersangka ini tidak terlibat dalam video itu, tetapi ia menyebarkan video yang menampilkan pasangan sesama jenis. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan nanti akan kita lihat juga," sambung Panit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini.
Atas perbuatannya, tersangka HD dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (Tri)