BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat. Aktivitas meminjam uang secara online sebenarnya sah-sah saja, asalkan pada pihak yang aman.
Agar tidak terjebak dengan tagihan pinjol ilegal atau yang tidak aman, ketahui cara cek pinjol legal dan ilegal.
Masyarakat biasanya tergiur dengan penawaran bunga yang rendah tanpa persyaratan sama sekali.
Namun dalam praktinya, saat uang sudah di tangan secara tiba-tiba bunga pinjaman menjadi tinggi dan penangihan dilakukan secara paksa atau melakukan kekerasan.
Nah, sebelum terjebak dalam situasi demikian simak ulasan lengkapnya. Lima cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.
BACA JUGA:CATAT! Ini Dia 102 Pinjaman Online Resmi 2023, Terdaftar di OJK
1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date. Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
BACA JUGA:Cara Pinjaman Online DANA Limit Rp20 Juta, Tanpa KTP dan Tanpa Jaminan
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK
Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157. Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.
Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau penyedia pinjaman online di OJK.