HONDA BANNER

BKD Provinsi Bengkulu Ajukan Izin Seleksi Terbuka Ulang ke BKN

BKD Provinsi Bengkulu Ajukan Izin Seleksi Terbuka Ulang ke BKN

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi-IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memproses pengisian dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang hingga kini belum terisi secara definitif. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengajukan izin pelaksanaan seleksi terbuka ulang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengungkapkan bahwa salah satu jabatan yang menjadi sasaran lelang ulang adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu. Posisi tersebut sebelumnya gagal terisi saat pelaksanaan seleksi serentak 19 JPT Pratama beberapa waktu lalu.

“Dari 19 jabatan yang dibuka saat itu, Biro Hukum belum terisi. Jadi yang berjalan hanya 18 OPD. Karena itu, sekarang kita ajukan kembali proses seleksi terbuka ke BKN,” ujar Rusmayadi.

Dari 18 jabatan yang diproses sebelumnya, sebanyak 17 kepala OPD telah resmi dilantik. Satu jabatan yang masih menunggu keputusan akhir adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Rusmayadi menjelaskan bahwa batas waktu pelantikan Kepala BPSDM ditetapkan hingga Maret mendatang. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penetapan akhir dari tiga nama kandidat yang telah direkomendasikan oleh panitia seleksi.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Umroh Rp60 Juta, Kepala Cabang Travel Dilaporkan ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Pemantapan One Way Pasar Minggu, Dishub dan DLH Lakukan Penataan Titik Rawan

“Untuk BPSDM, masih ada waktu sampai Maret. Tiga nama sudah direkomendasikan, tinggal menunggu penetapan,” jelasnya. Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut pelantikan tidak dilakukan, pihaknya akan melapor kembali ke BKN untuk melaksanakan seleksi ulang sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kekosongan jabatan juga terjadi pada posisi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu. Hal ini menyusul dilantiknya Herwan Antoni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Bengkulu.

Terkait posisi di BPBD, BKD akan mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Gubernur Bengkulu guna menjaga stabilitas kinerja organisasi. Namun, jika penunjukan Plt tidak dilakukan, maka pengisian jabatan akan ditempuh melalui mekanisme uji kompetensi.

“Jabatan Kepala BPBD yang ditinggalkan Pak Herwan akan kita usulkan penunjukan Plt. Jika tidak, maka dilakukan uji kompetensi,” terang Rusmayadi.

BKD memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengedepankan prinsip merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: