Jangan Sampai Terjebak! 5 Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Sabtu 27-05-2023,21:32 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA: 5 Menit Langsung Cair Pinjaman Uang di Aplikasi DANA, Begini Cara dan Syaratnya

4. Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan.

Terkait cara melaporkan layanan pinjaman online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id. 

BACA JUGA:Siapkan KTP! Pinjaman Online BRI Langsung Cair Rp 25 Juta Tanpa Jaminan

5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal

Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal. Ada beragam tips lain yang perlu dipahami agar tak sampai terjebak pinjol abal-abal, antara lain sebagai berikut.

-  Jangan asal menghubungi kontak atau membuka tautan mengenai tawaran pinjaman online yang dikirim via SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak jelas

-  Waspadai penawaran pinjaman via SMS atau Whatsapp dengan embel-embel pinjaman cepat cair dan tanpa agunan

- Jangan ragu menghapus dan memblokir nomor tidak dikenal yang tawarkan layanan pinjaman ilegal

- Pastikan untuk cek legalitas layanan pinjol di OJK

- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar mampu melunasi cicilannya dengan lancar

 

Kategori :