Revisi UU KPK diharapkan tidak justru melemahkan KPK itu sendiri. Selanjutnya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana harus segera juga disahkan.
Keinginan untuk segera menyelesaikan RUU sudah tentu wajar, karena ada urgensi terkait nutrisi generasi baru. Karena tindakan korupsi merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan program ketahanan pangan dan kecukupan nutrisi bagi generasi muda.
Sehingga perlu antisipasi bagi penyelamatan masa depan generasi baru menjelang tahun emas Indonesia 2045.
Di sisi lain bencana iklim dalam bentuk yang lebih konkret adalah pemanasan global. Untuk kenaikan 1,5 derajat Celsius saja, diramalkan akan terjadi kepunahan terumbu karang.
Kondisi itu akan memukul 500 juta penduduk yang sumber pangannya bergantung pada keanekaragaman hayati laut, termasuk penduduk Indonesia. Itu artinya generasi yang akan datang dikhawatirkan menghadapi krisis nutrisi, utamanya protein yang bersumber dari biota laut.
Maka alokasi anggaran untuk mendukung ketahanan pangan dan kecukupan nutrisi bagi generasi muda harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran dalam penggunaannya.
Ini saatnya memastikan pembangunan infrastruktur harus seiring dengan pembangunan manusia untuk mencetak generasi tangguh yang berkarakter dan berdaya saing.
Mental manusia yang dibentuk untuk tidak korupsi juga harus ditradisikan sejak dini, sehingga alokasi anggaran untuk itu pun mesti dipastikan bebas dari praktik KKN.
*) Dr Taufan Hunneman adalah dosen UCIC Cirebon.