BENGKULUEKSPRESS.COM - Lebaran di Indonesia memiliki tradisi yang tidak ada di negara lain, yaitu membagi uang THR saat Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya anak akan panen THR saat Lebaran. Tunjangan Hari Raya(THR) didapat dari orang tua, kakek, nenek, kerabat dan tetangga.
Besaran THR tergantung kondisi ekonomi si pemberi. Ada yang memberikan THR puluhnan ribu hingga jutaan rupiah.
Seringkali pemberian THR kepada anak-anak ditunjukkan untuk mengapresiasi ibadah puasa yang meraka jalani selama Ramadhan.
Lantas apakah boleh THR anak saat lebaran dipakai orang tua untuk kebutuhan sehari-hari?
BACA JUGA:GEGER! Arab Saudi Siapkan Bangunan Baru Mirip Ka'bah! Pertanda Kiamat?
BACA JUGA:Waspada Daerah ini Terkena Cuaca Panas Ekstrem, Cek Data Suhu BMKG 22-23 April
Dilansir kanal YouTube Al Bahjah, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum orang tua pakai uang THR anak saat lebaran.
Perlu diketahui bahwa di dalam Islam diatur secara ketat dan tegas terkait urusan kepemilikan harta. Bahkan antara suami dan istri sudah diatur ketat terkait harta mereka. Juga antara anak dengan orang tuanya, ada batasan yang jelas dan tegas di dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, harta anak adalah milik anak. Sehingga tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua, walau anak tersebut masih belum dewasa.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya.
Maka secara tegas Buya Yahya melarang orang tua menggunakan uang THR lebaran anak untuk keperluan orang tuanya apapun alasannya.
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," tegas Buya Yahya.
BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat? Arab Saudi Mulai Izinkan Patung-patung
BACA JUGA:Bolehkan Puasa Syawal Tapi Belum Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat