Syarat Umum Daftar STAN 2023
- Lulusan tahun 2021, 2022, 2023 dari sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag
- Dari jalur afirmasi kewilayahan atau regular harus memiliki nilai rata-rata minimal 70 dalam skala 100 dan jalur pembibitan harus punya nilai rata-rata minimal 75 dalam skala 100.
- Umur 14-21 tahun per 1 September 2023
- Memiliki nilai hasil ujian tertulis berbasis komputer (UTBK SNBT) bagi peserta jalur regular dan afirmasi kewilayahan
- Sehat jasmani rohani
- Bebas narkoba
- Bagi pria tidak bertato dan tidak punya bekas tato, tidak punya tindik telinga atau bekas tindik telinga kecuali jika karena ketentuan adat atau agama
- Bagi wanita tidak bertato atau punya bekas tato, tindik hanya di telinga kanan kiri sepasang, tidak di bagian tubuh lainnya
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
- Belum pernah lulus di SPMB PKN STAN tahun sebelumnya
Syarat Khusus Daftar STAN 2023
- Nilai UTBK SNBT Jalur regular : tes potensi skolastik minimal 600, tes literasi bahasa Indonesia minimal 550, tes literasi bahasa Inggris minimal 450, tes nalar matematika minimal 500
- Nilai UTBK SNBT Jalur afirmasi kewilayahan : tes potensi skolastik minimal 400, tes literasi bahasa Indonesia minimal 375, tes literasi bahasa Inggris minimal 325, tes nalar matematika minimal 325
- Peserta afirmasi menengah Papua dan Papua Barat (ADEM) haru punya surat keterangan dari SMA sebagai peserta ADEM Papua atau Papua Barat serta memiliki orang tua yang tinggal di lokasi afirmasi yang dipilih
- Bagi peserta afirmasi non ADEM harus sudah menyelesaikan SMA di kabupaten yang dipilih dan memiliki orang tua yang tinggal di kota tempat afirmasi pilihannya
- Khusus Jalur pembibitan harus berdomisili di kota yang dipilih dan punya orang tua yang tinggal di kota tersebut
Gaji lulusan STAN ini
Pastinya memiliki perbedaan di setiap jabatan dan juga keberhasilan yang telah dilalui pada saat bersekolah tersebut. Sebagai contoh saja tidak mungkin gaji lulusan dari D1 dan D3 memiliki besaran yang sama, berlaku seperti itu juga mengenai jabatan nantinya yang diemban pada saat bekerja.
Tidak hanya sebuah jabatan dan lulusan akhirnya saja, besaran yang didapat juga melihat di instansi manakah seorang lulusan STAN ditempatkan. Hal tersebut karena kementerian keuangan dan juga kementerian lainnya pastinya memiliki gaji dan juga tunjangan-tunjangan yang berbeda pula.
BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya
BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal
Berikut gaji pegawai lulusan STAN sesuai dari jabatan yang ada.
No. Jabatan Gaji/Bulan
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 84.604.000 – Rp. 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 46.478.000 – Rp. 81.940.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 37.219.800 – Rp. 42.058.000
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 28.757.200 – Rp. 22.935.763
- Pranata Komputer Utama Rp. 42.585.000
- Pranata Komputer Madya Rp. 27.914.850
- Pranata Komputer Muda Rp. 21.586.600
- Pranata Komputer Penyelia Rp. 16.189.313
- Pranata Komputer Pertama Rp. 16.189.313
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp. 13.986.750
- Pranata Komputer Pelaksana Rp. 12.686.250
- Pemeriksa Pajak Madya Rp. 34.172.125
- Pemeriksa Pajak Muda Rp. 25.162.550
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp. 22.235.150
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp. 17.268.600
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp. 15.417.938
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp. 13.320.563
- Penilai PBB Madya Rp. 28.914.875
- Penilai PBB Muda Rp. 21.567.900
- Penilai PBB Penyelia Rp. 19.058.700
- Penilai PBB Pertama Rp. 15.110.025
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp. 14.390.075
- Penilai PBB Pelaksana Rp. 12.432.525
- Penelaah keberatan Tk.I Rp. 15.417.938
- Penelaah Keberatan Tk.II Rp. 13.986.750
- Penelaah keberatan Tk.III Rp. 14.684.813
- Penelaah keberatan Tk.IV Rp. 13.320.563
- Penelaah keberatan Tk.V Rp. 12.686.250
- Account Representative Tk I Rp. 14.684.813
- Account Representative Tk.II Rp. 13.986.750
- Account Representative Tk.III Rp. 13.320.563
- Pelaksana Lainnya Rp. 9.768.413 – Rp. 11.306.488
Tunjangan Didapat Setiap Bulan
Sebagai gambaran, secara umumnya seseorang lulusan STAN dimana sudah mulai bekerja akan menerima beberapa gaji dan tunjangan seperti berikut:
- Gaji pokok, semua orang yang bekerja jelas memiliki sebuah gaji pokok
- Tunjangan keluarga, bagi yang sudah berkeluarga atau memiliki istri dan anak
- Tunjangan umum atau tunjangan fungsional
- Tunjangan beras 10 kg
- Tunjangan kinerja atau remunerasi PNS
- Uang makan PNS
- Tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan setiap instansi negara tersebut pastinya berbeda-beda, dimana akan menambah besaran gaji setiap bulannya