BENGKULUEKSPRESS.COM – Diduga menjadi mucikari dengan menjual 2 orang temannya sendiri yang masih berumur 17 tahun, seorang mahasiswa berinisial AA (18) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Res Iptu Alexsander SE membenarkan bahawa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan 2 orang temannya wanita yang akan ditawarkan kepada laki-laki hidung belang.
"Penangkapan dalam kegiatan Operasi Nala 1 tahun 2023 yang kita laksanakan,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (25/03/2023).
BACA JUGA:Pria Lansia di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Jatuh dari Pohon Aren
BACA JUGA:Lebong Semakin Maju, Pembangunan PTM Ditarget Selesai Tahun Ini
Untuk saat ini lanjut Kasat, AA bersama 2 orang perempuan sudah diamankan di Mapolres Lebong. Namun hanya AA yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ke 2 wanita yang juga diamankan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“Barang bukti juga kita amankan uang Rp 250 Ribu, baju, celana dan sprai,” demikian Kasat.(614)