Suami Pembunuh Istri dan Janin di Lebong Terancam Pasal Berlapis dan Tambahan Sepertiga Hukuman
kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK didampingi Kanit Pidum dan Kasubsi PIDM Humas, menunjukan barang bukti kasus pembunuhan.-FOTO ERICK-
LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami berinisial YO (23) terhadap istrinya, Aulia Zahrike (17), serta janin yang dikandungnya, kini memasuki babak baru. Polres Lebong memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (10/2/2026). Didampingi Kanit Pidum Ipda Suandi Kuswoyo, S.H., dan Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti kunci.
“Tersangka YO telah kita amankan. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau, empat buah bantal, boneka, sprei, pakaian korban, serta satu unit motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, YO dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil.
“Karena korban meninggal dunia, pelaku dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Karena korbannya adalah istri sendiri, berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP, pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas AKBP Agoeng.
BACA JUGA:Jamin Harga Bahan Pokok Stabil, Bupati Bengkulu Utara Pantau Distribusi Pangan di Taba Tembilang
BACA JUGA:Pijakan Pembangunan Daerah, Pemkab Bengkulu Selatan Targetkan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Tragedi ini bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Tersangka mendatangi rumah mertuanya melalui pintu belakang dan masuk ke kamar korban. Cekcok pecah saat ajakan berhubungan badan dari tersangka ditolak oleh korban.
Dalam kemarahannya, tersangka memukul wajah, mencekik, serta membekap mulut korban hingga lemas. Mirisnya, saat korban dalam kondisi lemah tak berdaya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap istrinya tersebut.
Panik melihat kondisi istrinya yang semakin kritis setelah kejadian itu, tersangka kemudian mengambil pisau di dapur dan menggorok leher korban untuk memastikan kematiannya.
Usai menghabisi nyawa istri dan calon anaknya, tersangka sempat pulang untuk tidur. Sekitar pukul 10.30 WIB, ia melancarkan skenario dengan menghubungi mertuanya (ayah korban) dan mengaku memiliki "firasat buruk" agar sang ayah memeriksa kondisi istrinya.
Tersangka bahkan sempat datang ke lokasi kejadian dan berakting sedih di depan keluarga serta warga untuk menutupi perbuatannya. Namun, ketajaman insting penyidik Satreskrim Polres Lebong berhasil membongkar alibi tersebut. YO ditangkap tepat di malam pertama acara takziah di rumah duka.
“Akibat perbuatannya, dua nyawa sekaligus melayang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


