Banner HONDA
BPBD

Hanya Satu Personel Polres Lebong yang Berizin Pegang Senpi, Ini Penjelasan Kapolres

Hanya Satu Personel Polres Lebong yang Berizin Pegang Senpi, Ini Penjelasan Kapolres

Hanya Satu Personel Polres Lebong yang Berizin Pegang Senpi, Ini Penjelasan Kapolres-ERICK-

LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., memimpin langsung pemeriksaan mendadak terhadap seluruh senjata api (senpi) dinas, baik laras pendek maupun laras panjang. Kegiatan yang digelar di lapangan upacara Mapolres Lebong, Senin (9/3/2026), bertujuan memastikan kelengkapan unit, amunisi, serta fungsi teknis senjata.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar (Mabes) Polri yang dilaksanakan secara serentak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap fakta bahwa saat ini hanya ada satu personel Polres Lebong yang mengantongi izin resmi memegang senpi, yakni Ipda Abdul Gafur, S.I.Kom. Hal ini terjadi setelah dilakukan pengetatan persyaratan dan perbaikan administrasi bagi seluruh anggota.

"Sebelumnya senjata kami sita (tarik). Saat ini hanya satu personel yang memiliki izin memegang senpi setelah yang bersangkutan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," tegas Kapolres AKBP Agoeng Ramadhani, Selasa (10/3).

BACA JUGA:Gagal Nyalip Truk Fuso di Nasal, Penumpang Yamaha Mio Tewas Adu Kambing

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Instruksikan Personel Siaga Lewat Latpraops Ketupat Nala 2026

Kapolres menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari aksi-aksi tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan senpi atau "aksi koboi" yang sempat marak di beberapa daerah. Bagi personel Polres maupun Polsek jajaran yang ingin kembali memegang senpi, diwajibkan mengikuti prosedur seleksi yang ketat.

"Kami tidak ingin ada penyalahgunaan senpi oleh personel. Syaratnya harus lengkap dan lulus seleksi, termasuk tes psikologi," imbuhnya.

Terkait kekuatan di tingkat Polsek, Kapolres menjelaskan bahwa selain Kapolsek, tidak ada personel lain yang diizinkan memegang senpi perorangan. Namun, untuk kepentingan operasional dan perlindungan masyarakat, setiap Polsek dibekali 3 pucuk Senjata laras panjang V2 per Polsek. Sedamhlam seluruh unit harus dipastikan dalam kondisi prima dan siap digunakan dalam situasi darurat.

"Selalu jaga senpi yang ada dan pastikan berfungsi dengan baik agar dapat digunakan secara profesional dalam membantu masyarakat," tutup Kapolres.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: