BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial CH (26) diringkus Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret.
Peristiwa ini terjadi pada 11 Maret 2023 lalu, saat itu CH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengambil tas milik seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Laboratorium, Muara Dua, Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat mengatakan, dari aksinya ini tersangka CH berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan dua unit handphone.
Kemudian pihak Polsek Kampung Melayu yang mengetahui peristiwa itupun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap tersangka.
BACA JUGA:Toko Bangunan di Kampung Bali Terbakar, Petugas Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
BACA JUGA:Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa"Dari penyelidikan yang dilakukan, kita berhasil menangkap tersangka CH dikediamannya di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu," kata Kompol Jufri, Rabu (22/3/2023).
Ditambahkan Kabag Ops, tersangka CH mengaku bahwa perbuatannya tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan. Barang hasil curiannya itu akan dijual untuk mendapatkan uang.
Selain itu, dari penangkapan tersangka CH ini pula anggota Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu mengamankan barang bukti lainnya yang diduga hasil curian. Berupa dua unit handphone dan juga 1 unit kendaraan jenis sepeda motor.
"Tersangka sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu ya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang buktinya ada handphone dan juga motor," tutup Kompol Jufri. (Tri)