KPK Turun ke 3 Desa di Provinsi Bengkulu, Ada Apa?

Kamis 02-03-2023,12:04 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (1/3/2023) turun ke Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan mereka untuk menyambangi Desa Tanggo Raso, Pino Raya, BS. 

Deputi Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Firlana Ismayadin mengaku kehadiran rombongannya untuk observasi Program Desa Anti Korupsi yakni melakukan penilaian terhadap desa yang diusulkan sebagai calon desa percontohan anti korupsi.

"Kami ke BS ini untuk melakukan observasi penilaian desa anti korupsi," katanya di sela - sela kunjungannya ke BS, Rabu (1/3/2023).

Firlana menjelaskan, di Provinsi Bengkulu selain Desa Tanggo Raso BS, ada 2 yang akan mereka kunjungi sebagai desa anti korupsi yakni Desa Suka Sari Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma dan Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Minta KPK Usut Dana Covid di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dana Banpol Dianggarkan Rp 983 Juta, Paling Besar Nasdem

"Nanti desa terbaik dari 3 desa tersebut mewakili Provinsi Bengkulu untuk lomba desa anti korupsi tingkat nasional," ujarnya.

Firlana menuturkan, untuk menjadi desa anti korupsi, desa tersebut harus memenuhi 5 indikator, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

"Kami menilai secara profesional, jika memang Desa Tanggo Raso BS yang terbaik memenuhi ke-5 indikator tersebut, maka akan kami usulkan mewakili Provinsi Bengkulu untuk ikut lomba tingkat nasional," terang Firlana.

Sementara itu, Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM mengaku semua desa di BS  layak dijadikan sebagai desa anti korupsi. Hanya saja saat ini Desa Tanggo Raso dinilai paling memenuhi syarat mengikuti lomba tersebut. 

Ia berharap ke depan dapat menjadi motivasi desa lain untuk terus berbenah agar bisa juga menjadi desa anti korupsi.

"Kita doakan Desa Tanggo Raso menjadi terbaik desa anti korupsi tingkat nasional, semoga bisa menginspirasi desa lain untuk mencontohnya," ujar Gusnan.

Di sisi lain, Kepala Desa Tanggo Raso, Pino Raya, Ridwan Agustin SIP mengatakan, ditunjuknya Desa Tanggo Raso, Pino Raya sebagai salah satu desa peserta lomba desa anti korupsi sesuai dengan  surat Gubernur Bengkulu Nomor 420/1855/DPMD/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Usulan Percontohan Desa Anti Korupsi. 

Untuk itu, ia berharap Desa Tanggo Raso terpilih sebagai desa terbaik sebagai desa anti korupsi tingkat nasional. Dirinya optimis dapat memenangkannya. Sebab, selama ini pihaknya sudah bekerja maksimal memenuhi ke-5 indikator penilaian tersebut.

"Mohon doanya agar Desa Tanggo Raso bisa menjadi terbaik tingkat nasional sebagai desa anti korupsi," ujar  Ridwan Agustin. (369)

Kategori :