BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kesatuan Penggelola Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho menyampaikan, kawasan Hutan Produksi Air Teramang di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai RumbaiKabupaten Mukomuko yang dirambah menggunakan excavator, masuk dalam kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Bentara Agra Timber (BAT).
“Hutan produksi itu masuk dalam kawasan IUPHHK-HK PT BAT,” ujarnya.
Menurut Aprin, perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam seluas 22 ribu hektare di tiga kawasan hutan. Yakni Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.
“Untuk lokasi yang ditemukannya aktivitas alat berat yang sedang merambah hutan itu masuk kawasan IUPHHK-HA PT. BAT,” bebernya.
BACA JUGA:Konflik Aset Lahan Pemprov, Rohidin: Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti
BACA JUGA:Bantu Tekan Stunting di Bengkulu Tengah, Bank Bengkulu Serahkan Bantuan Sembako
Mengenai patroli kawasan hutan produksi Air Teramang yang dilakukan beberapa hari lalu, tim mendapati satu unit excavator tengah menggarap kawasan hutan tersebut, Aprin mengaku pihak KPH Mukomuko tidak dilibatkan.
“Yang patroli itu, kalau tidak salah konsorsium bentang alam Sebelat. Memang ada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dalam tim itu. Tapi KPH Mukomuko tidak dilibatkan. Dan sampai saat ini belum ada perintah tindak lanjut mengenai temuan tersebut. Jadi untuk mengomentari kelanjutan itu, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh,” elaknya.
Aprin menjelaskan, seharusnya PT. BAT turut mengambil sikap terhadap temuan tim patroli kolaboratif konsorsium Bentang Alam Sebelat yang mendapati aktivitas perambahan hutan produksi menggunakan alat berat. Sebab, selaku perusahaan pemenang IUPHHK-HA, PT. BAT berkewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan hutan di atas izin yang diberikan.
Sebelumnya, Jhoni Hendri selaku Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyampaikan pihaknya sudah mengantongi identitas operator, pendamping operator, dan pemilik alat berat tersebut.
Berdasarkan keterangan anak kebun, operator alat berat itu berinisial EK dan seorang pembantunya berinisial AS, keduanya warga Desa Air Hitam. Sedangkan alat berat dan lahan yang sedang dibuka, masih berdasarkan keterangan anak kebun adalah milik RS warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai.
Pada hari Selasa (21/2) lalu, lanjut Jhoni, tim dari Polsek Sungai Rumbai berangkat ke lokasi dan bersama tim patroli mencari keberadaan alat berat tersebut dan ditemukan di lahan milik BR yang juga berada dalam HP Air Teramang, namun sudah ditanami sawit dan konsisi excavator dalam kondisi terparkir yang diduga sengaja ditinggalkan oleh operator.
“Alat berat tersebut jenis excavator merk Caterpillar 320 GC dengan ARGT Number 493-3218, serial number 2W208366, model tahun 2018," sebutnya.
Ia juga mengatakan, excavator tersebut belum dapat dievakuasi keluar kawasan hutan produksi Air Teramang. Dan di lokasi parkir alat berat juga belum dipasang garis polisi. Kendati demikian, Jhoni menegaskan, Polisi Kehutanan akan membuat Laporan Kejadian (LK) atas temuan tersebut. Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu. (900)