Jadi Mucikari, 3 Pria Ditangkap, Perannya Seperti Ini

Kamis 19-01-2023,18:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual serta persetubuhan terhadap anak di Kota Bengkulu kembali diungkap Team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading dengan inisial DA (30), dan AA (24) berperan sebagai mucikari serta BE (40)  pelanggan atau orang yang menyetubuhi korban.

Disampaikan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Arnita Ninggolan, kejadian eksploitasi seksual ini terjadi pada Desember 2022 lalu disebuah kosan dikawasan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dimana dalam hal ini, korban yang masih berusia 15 tahun meminta untuk dicarikan pekerjaan, lalu korban menginap di rumah   pelaku DA dengan harapan dapat diberikan pekerjaan. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Kadis Kominfo, Ada Apa?

BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjaranya Segini

Namun oleh pelaku DA, korban di eksploitasi pada rekannya dengan memasang tarif Rp 2 juta dalam sekali berhubungan.

"Jadi modusnya ini untuk memberikan korban pekerjaan. Namun oleh pelaku, korban malah dijual ke rekannya dengan kesepakatan akan diberi uang," kata Kompol Jufri, pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut dari uang Rp 2 juta yang dibayar oleh tersangka BE, tersangka DA dan AA mendapatkan fee sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Rp 1 juta lagi diberikan pada korban.

Eksploitasi ini tak hanya sekali, namun dilakukan sebanyak dua kali oleh kedua tersangka DA dan AA dengan orang yang sama. 

BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Polda OTT Oknum Wartawan, Kades Kirim Karangan Bunga

BACA JUGA:UPDATE! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini 19 Januari 2023

"Korban dijual 2 kali dengan orang yang sama. Dengan harga Rp 2 juta dan Rp 500 ribu. Sedangkan korban dan tersangka ini tidak memiliki hubungan keluarga melainkan hanya teman biasa," sambungnya.

Masih kata Kompol Jufri, uang hasil keuntungan dari menjual korban ini oleh tersangka DA dan Aa dibelikan keperluan sehari-hari dan membeli minuman keras.  

Atas perbuatannya,  tersangka DA dan AA dikenakan pasal 88 jo pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kategori :