Sedangkan untuk tersangka BE dikenakan pasal 81 ayat 2 uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Uangnya ini oleh tersangka digunakan untuk membeli beras, dan minuman keras," tutup Kompol Jufri. (Tri)