Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan, Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Rabu 11-01-2023,21:38 WIB
Editor : Rajman Azhar

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

12. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

 

BACA JUGA:ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipidana

Lampiran Berkas:

1. Fotocopy KTP

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

4. Daftar Riwayat Hidup; 

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

Kategori :