Bawaslu Buka Lowongan Panwaslu Desa Kelurahan, Boleh Tamatan SMA, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Rabu 11-01-2023,21:38 WIB
Editor : Rajman Azhar

10. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2 Februari 2023, selama 3 hari

11. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari

12. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari

13. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari

14. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari

15. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari

BACA JUGA:Ini Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Dapil 6 Dikurangi tapi Dapil 2 Ditambah

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

6. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Kategori :