Sebelumnya diketahui bahwa, desas-desus pelafalan tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti sepertinya sulit dilaksanakan pemerintah.
Desakan keberatan sejumlah pemda terhadap kebijakan Kemenpan era Tjahjo Kumolo ini, membuat penerapan kebijakan ini tak bisa dipukul rata.
Tentu saja pembatalan ini jika memang terjadi, maka akan memberikan kabar bahagia bagi para honorer yang terancam dirumahkan.
Dari berbagai sumber, bahwa banyak kepala-kepala daerah yang tak sanggup jika seluruh honorer langsung dihapus pada 28 November 2023 ini.
Kebijakan Kemenpan RB saat masih dikomandoi Tjahjo Kumolo, pernah mengeluarkan Surat Edaran terkait denggan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji
Hal itu dilakukan Kemenpan saat itu karena sejalan dengan amanat UU, yang menyatakan bahwa hanya ada dua pegawai pemerintah, ASN dan PPPK.
Sejak itulah kemudian digagas dan dirancang aturan mengenai penghapusan tenaga honorer.
Aturan itu kemudian diwujudkan dalam Surat Edaran Menpan RB yang menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan di dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya ada 2, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Atas aturan dan surat edaran Kemenpan ini, maka sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan protes jika kebijakan itu mulai dilaksanakan pada November tahun ini.
Keberatan penerapan kebijakan ini dinilai sejumlah kepala daerah bakal memberatkan sejumlah daerah di Indonesia.(**)