BENGKULUEKSPRESS.COM - Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, tenaga honorer sudah tidak lagi termasuk bagian dari Instansi pemerintah.
Di mana tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi untuk direkrut atau diangkat ke Instansi pemerintah, baik Pusat dan Daerah.
BACA JUGA:Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini
BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?
Lebih lanjut yang termasuk bagian dari Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK sebagaimana yang disebutkan di dalam isi surat edaran tersebut.
Ditarget, November 2023 tenaga honorer tidak ada lagi alias dihapuskan untuk bekerja di instansi pemerintahan.
Sejumlah kepala daerah, khususnya kalangan bupati meminta kebijakan ini ditunda dulu.
Pasalnya, penerapan kebijakan ini akan berdampak besar terhadap kalangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten (Apkasi) Ahmed Zaki menjelaskan saat ini ada 2,1 juta tenaga honorer se-Indonesia.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang berpotensi menambah angka kemiskinan.
Bupati Tangerang ini meminta kepada Panja Komisi IX DPR RI supaya mendorong pemerintah pusat menunda rencana penghapusan tenaga honorer.
“Kami meminta kepada Panja DPR RI Komisi IX agar mendorong pusat pemerintah untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun teknis lainnya,” kata Ahmed.
BACA JUGA:PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini