Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak ini diantaranya, bukti chatting transaksi Mi Chat di handphone milik DR yang merupakan suami dari NM.
Kemudian dua buah akun Mi Chat, bantal, pakaian dalam dan buku tamu yang ada di Hotel. Terhadap keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan penyidik. (TRI).