BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 bisa disanksi pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat diwawancarai usai rapat fasilitasi penanganan pelanggaran netralitas ASN Pemilu tahun 2024, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, sanksi pidana ini merujuk pada keberadaan peraturan baru, yang termasuk juga Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN yang ditelah ditandangani pihaknya bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.
"SKB itu merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu, jika terbukti bisa dipidana," ungkap Rahmat.
BACA JUGA:ART yang Diduga Diperkosa Anak Majikan Resmi Lapor ke Polda Bengkulu
Dia juga menjelaskan, bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan ASN dalam pelaksanaan Pemilu, seperti menggunakan fasilitas pemerintah dalam mendukung peserta Pemilu atau Pilkada.
Kemudian penggunaan anggaran pemerintah baik bersumber dari APBN atau APBD untuk kepetingan Pemilu, memihak pada peserta Pemilu atau Pilkada, dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tetap menjadi kewenangan Bawaslu, hasil dari proses penanganan itu kita keluarkan dalam bentuk rekomendasi, dan diserahkan ke KASN untuk menilai. Dari penilaian KASN nantinya barulah diketahui sanksi apa diberikan terhadap ASN yang melanggar netralitas," tegas Rahmat.
Untuk itu, pihaknya sudah sejak dini meningatkan agar ASN untuk senantiasa bersikap netral pada saat pelaksanaan Pemilu.
"Netralitas itu bukan hanya harus ditunjukkan secara nyata di lapangan, tetapi juga di media sosial. Karena di medsos kita pastikan ASN turut dipantau," kata Rahmat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah MH mengatakan, rapat fasilitasi ini merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Dalam kesempatan itu juga kita melakukan penandan-tanganan pakta integritas. Tapi yang jelas terkait netralitas ini, butuh komitmen Kepala Daerah, termasuk OPD," ujar Halid.
Dia juga menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN ini menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena pelanggaran ini cukup rawan setelah praktik money politics.
"Siapapun bisa mengawasi netralitas ASN ini, baik secara nyata ataupun lewat medsos. Kita juga membuka posko pengaduan, apalagi di Bengkulu ini pelanggaran netralitas ASN cukup banyak yakni mencapai 770an kasus," sambung Halid.
Secara terpisah, Sekdaprov Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024 mendatang.