BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak terima anak kandungnya disetubuhi oleh teman lelakinya, seorang ibu di Kota Bengkulu mendatangi Polresta Bengkulu guna membuat laporan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak ke Satreskrim Polresta Bengkulu, Jumat (2/11/2022).
SU (57), yang diketahui warga Muara Bangkahulu ini melaporkan EG teman dekat anaknya, lantaran telah melakukan hubungan layaknya suami istri pada anaknya.
Dari hubungan badan yang dilakukan terduga pelaku pada korban yang masih di bawah umur, saat ini korban anak tengah mengandung atau hamil.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh SU tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:80 Kasus Penambahan Penderita HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
Dalam penanganan kasus ini, penyidik masih menggali informasi serta mendalami laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Memang benar ada laporan masuk ke kita, saat ini laporan TP UU Perlindungan Anak tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polresta Bengkulu," kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (2/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
Ia menambahkan, kejadian ini bermula saat terduga pelaku EG ini membujuk dan merayu korban anak untuk berhubungan badan. Akibat dari perbuatan itu, korban anak saat ini sedang mengandung.
Pihak keluarga korban anak yang tidak terima akan perbuatan dari terduga pelaku ini kemudian melapor ke Polresta Bengkulu.
"Jadi korban anak ini dibujuk dan dirayu oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan. Orang tuanya tidak terima lalu melaporlah ke Polda Bengkulu," tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).