Permenaker Baru, DPRD Minta Kenaikan UMP Bengkulu Dikaji Lagi

Kamis 24-11-2022,16:37 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dewan Pengupahan untuk menaikan lagi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu setelah dikeluarkannya Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan yang menyebut kenaikan UMP maksimal 10 persen. 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengungkapkan, sangat mendukung adanya perubahan angka kenaikan UMP Bengkulu tahun 2023. 

Pasalnya usulan kenaikan 4,74 persen dinilai tidak signifikan jika mengacu dengan kondisi perekonomian masyarakat, terutama buruh dan pekerja.

Apalagi dalam dua tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, sehingga sudah sepantasnya mengalami kenaikan yang signifikan. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 2 Ruas Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional

"Jika hanya diusulkan naik 4,74 persen ini terlalu kecil, seharusnya ada kenaikan 10 hingga 13 persen, dan kalau bisa dibulatkan UMP Bengkulu tahun depan berkisar Rp 2,5 juta per bulannya," ungkap Edwar, Kamis (24/11/2022). 

Sehingga, menurutnya penting untuk dikaji ulang angka kenaikan UMP yang sebelumnya diusulkan dengan mengacu Permenaker yang baru.

Edwar meminta, agar Pemprov Bengkulu khususnya Gubernur tidak serta merta menyetujui besaran yang diusulkan, tapi perlu dikaji dan dibicarakan ulang. 

"Pentingnya dikaji ulang usulan kenaikan UMP yang ditetapkan sebelumnya. Kita ketahui sendiri kenaikan 4,74 persen tidak signifikan dibandingkan kondisi kenaikan harga BBM subsidi uang berdampak besar pada berbagai sektor, tentunya hal ini harus diimbangi kenaikan UMP yang signifikan," jelasnya.

Apalagi saat ini penetapan angka kenaikan UMP dijadwalkan ulang yang semula 21 November menjadi 28 November mendatang.

"Untuk itu kami mendorong adanya evaluasi lagi penetapan UMP yang dilakukan sebelumnya," tutupnya.(Suary).

Tags :
Kategori :

Terkait