BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Kaur pada tahun 2021 dengan terdakwa Mantan Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Doni Rasfino, Selasa (22/11/2022).
Sidang yang dilakukan ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni dengan perkara yang telah menyeret dua terpidana terdahulu yakni Asmawi dan Hasannudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Eke Widoto Kahar mengatakan, terdakwa Doni didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.
Dimana dalam perkara ini, terdakwa telah Doni telah menerima uang dari terpidana terdahulu senilai jutaan rupiah.
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Tengah Kunjungi Sekolah Terpencil
"Terdakwa Doni Rasfino menerima uang sebesar Rp. 10 juta dari tangan terpidana Asnawi," kata Eke Widoto Kahar.
Selain itu, dalam sidang perdana ini sambung JPU Kejari Kaur, terdakwa Doni melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Terkait hal itu, JPU akan melihat terlebih dahulu materi yang disampaikan oleh terdakwa.
"Terdakwa Doni ajukan eksepsi, maka kita lihat aja kedepannya seperti apa," pungkasnya.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur Eke Widoto Kahar, Irvan Yudi Oktara menyampaikan bahwa terdakwa Doni merasa keberatan akan dakwaan yang dibacakan tersebut, sehingga mengajukan Eksepsi.
"Kita keberatan akan dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga kita ajukan eksepsi," tutup Irvan Yudha Oktara.
Sementara itu, dalam persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur akan menghadirkan sebanyak 12 saksi yang terdiri dari 2 saksi ahli.
Diketahui sebelumnya, kasus Pungli NIPD ini terjadi pada tahun 2021 saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa di Kaur untuk mendapatkan SK NIPD.
Bersama oknum Sekdes, Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang. Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut melibatkan Asmawi mantan kepala dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Hasanuddin. Keduanya sudah divonis pengadilan.(TRI).