BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang berujung pada penusukan terhadap anggota Polri di Bengkulu Bripda Nofri, divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (16/11/2022).
Ketiga terdakwa yakni Riki Aryadi, Erawan Okpa Putra dan Refki Dwika Saputra divonis dengan hukuman yang berbeda oleh majelis hakim.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinar Woleka, putusan yang diberikan terhadap ketiga terdakwa ini tidak sama. Dimana terdakwa Erawan divonis 1,3 tahun penjara sedangkan Refki dan Riki divonis 1,6 tahun penjara.
"Atas putusan ini, pengacara mengambil langkah pikir-pikir dan kita juga seperti itu pikir-pikir dulu selama 7 hari," kata Dinar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik, Ini Besarannya
Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa tuntutan yang diberikan tempo hari terhadap ketiga terdakwa ini sama yakni 1,6 tahun. Namun dalam sidang agenda vonis, majelis hakim memutuskan adanya perbedaan terhadap salah satu terdakwa.
Namun perbedaan itu tidak terlalu jauh jika dibanding dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Tuntutan nya sama semua 1,6 tahun, tapi yang divonis ada yang berbeda. Maka dari itu kami lakukan pikir-pikir dulu terkait putusan ini," tutup Dinar.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka. Namun 1 diantaranya masih dalam pengejaran alias DPO. (TRI).