Clening Service di SPBU Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, 10 Tahun Ngunjal BBM

Kamis 29-09-2022,15:07 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang clening service yang bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengunjal BBM jenis bio solar bersubsidi.

AR (40) tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis bio solar menggunakan jerigen pada malam hari.

Diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu  AKBP Florentus Situngkir, perbuatan AR ini diketahui telah dilakukannya sejak tahun 2012  hingga saat ini.

Bahkan dengan sistem yang baru dibuat oleh pihak Pertamina pun, pelaku AR masih tetap melancarkan aksinya dengan menempuh berbagai cara. Salah satunya dengan memanipulasi data dan mengganti plat kendaraan saat melakukan pengisian BBM.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Alokasikan Rp3,6 M untuk Bansos BBM

"AR ini karyawan SPBU yang bertugas sebagai cleaning service. Kegiatan menggunjal BBM ini telah dilakoni tersangka sejak 2012 lalu dengan memanfaatkan dirinya sebagai karyawan SPBU," kata AKBP Florentus Situngkir, Kamis (29/9/2022).

Dari pengakuan tersangka AR, untuk memperlancar perbuatannya dalam menggunjal BBM jenis bio solar tersebut, tersangka memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulannya. Pengisian BBM itupun dilakukan di SPBU Lais, Bengkulu Utara.

Tak hanya itu, dengan sistem yang telah diatur oleh pihak Pertamina, tersangka masih bisa melakukan pengisian BBM dengan cara  melakukan pengisian langsung kedalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan menggubah plat kendaraan yang diinput melalui sistem.

"Tersangka mendapatkan nomor kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yg ada di situs jual beli online. Perbuatan tersangka ini telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah," sambungnya.

Sementara itu dari tangan tersangka, pihak Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyita 15 jerigen denhankapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong minyak dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 Milliar.

"Tersangka sudah kita tahan di Polda Bengkulu dan untuk barang bukti juga sudah kita amankan," tutup AKBP Florentus Situngkir. (TRI).

Kategori :