HONDA BANNER
BPBD

Kadis Pertanian Kaur dan Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Tersangka, Total 14 Orang Ditahan

Kadis Pertanian Kaur dan Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Tersangka, Total 14 Orang Ditahan

Kadis Pertanian Kaur dan Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Tersangka, Total 14 Orang Ditahan-IST-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan total 15 orang tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi berbeda. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah resmi ditahan dan mendekam di Rutan Mapolda Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.Ik., didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

1. Korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur (12 Tersangka)

Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 (nilai pagu Rp7,3 miliar).

Modus dan kerugian yaitu dari Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi serta pengadaan Fiktif. Dimana sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan, bahkan beberapa dibeli melalui marketplace dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN dan Kabid BPN Bengkulu Tengah Ditahan Kejati Terkait Kerugian Negara Proyek Tol

BACA JUGA:Peristiwa Anak Putus Sekolah Demi Urus Ayah Sakit di Kaur Direspon Gubernur

Dampak terhadap tindakan para tersangka ini, kerugian negara signifikan dan berdampak langsung pada kelompok tani.

Di sisi lain, tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 12 orang meliputi:

  • LI, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
  • RF, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • JH, Pejabat Fungsional/Perencana
  • 7 orang penyedia barang
  • 2 orang konsultan proyek

Sementara untuk kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebanyak 3 tersangka dengan tersangka menerima suap dan gratifikasi dari 117 orang calon pegawai. Setelah menerima uang, Direksi Perumda menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat mereka menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).

Nominal total gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar.

Tersangka tersebut adalah: 

  • SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah
  • YP, Kabag Umum periode April 2022–Juli 2024
  • EH, Kasubag Water Meter

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, pihak kepolisian telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp850 juta dari dua perkara tersebut (Rp320 juta dari Perumda dan Rp527 juta dari Dinas Pertanian Kaur).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: