BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 saat ini masih terus bergulir.
Meski sebelumnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi, namun berkas perkara terhadap ketiga tersangka yang merupakan anggota dewan dan mantan anggota dewan DPRDP Seluma hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, berkas tersebut kembali diserahkan ke penyidk Tipidkor Polda Bengkulu untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Beli Sabu di Panorama, Warga Tebeng Diciduk Polisi
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan, berkas perkara terhadap para tersangka berinisial UL, OF, dan HT sudah bolak-balik ke Polda Bengkulu. Namun kasus tersebut dipastikan terus berjalan dan ditangani oleh pihak penyidik.
"Sudah proses, tinggal menunggu p21 dan kalau ada kekurangan kita lengkapi,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Kamis (25/8) pada bengkuluekspress.com
Sementara itu dari informasi yang diterima bengkuluekspress.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan Provinsi Bengkulu berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Bengkulu yang ditujukan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Namun aksi unjuk rasa yang seyogjanya dijadwalkan pada (23/8) kemarin ditunda hingga (1/9) mendatang.
Koordinator Aksi LSM Genta Keadilan Apiansyah menyampaikan, tujuan daripada aksi unjuk rasa tersebut adalah meminta agar pihak penyidik Polda Bengkulu menuntaskan kasus tersebut bahkan meminta agar para tersangka dilakukan penahanan.
Tidak hanya itu, beberapa tuntutan lainnya adalah meminta Polda Bengkulu untuk melakukan penambahan tersangka. Hal itu dilakukan karena pihaknya mencium adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018.
“Ada beberapa tuntutan yang kita tujukan pada penyidik Polda Bengkulu, diantaranya meminta adanya tambahan tersangka baru, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutup Apiansyah.(TRI)