BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu tempo hari, keempat tersangka tersebut mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/7).
Diketahui, keempat orang tersangka tersebut adalah AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara.
Pengajuan pra peradilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka dengan sidang perdana praperadilan yang telah dijadwalkan pada hari Jumat (29/7) mendatang dengan hakim tunggal Dwi Purwanti SH.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari Tersangka Replanting Sawit
Pengajuan pra peradilan terhadap keempat tersangka kasus korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan.
“Empat orang tersangka melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan praperadilan tanggal 25 Juli kemarin. Dalam hal ini selaku pemohon adalah empat tersangka korupsi kasus replanting dan termohon yaitu Kejati Bengkulu,” kata Riswan.
Sementara itu, kuasa hukum keempat tersangka yakni Made Sukiade mengungkapkan bahwa jalur yang ia tempuh saat ini merupakan keinginan dari keempat tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit
Dimana dalam pra peradilan yang diajukan, keempat tersangka meminta mejelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bengkulu tidak sah serta meminta agar majelis hakim membebaskan keempat tersangka dari jeratan hukum.
“Salah satu upaya hukum yang diinginkan klien kami adalah praperadilan. Untuk sementara itu upaya hukum yang ditempuh sejak penetapan tersangka," ungkap Made.
Di sisi lain, menyikapi pengajuan praperadilan yang diajukan keempat tersangka, Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengaku belum menerima pemberitahuan praperadilan tersebut.
Namun meski belum menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya mempersilahkan keempat tersangka mengajukan praperadilan karena itu adalah hak mereka. Ia juga menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai bukti yang didapatkan selama penyidikan dilakukan.
"Silakan saja, itukan hak dari tersangka. Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuannya, tetapi jika nanti sudah menerima secepatnya kita tunjuk jaksa," tutup Pandoe Pramoe Kartika. (TRI).