Banner HONDA
BPBD

Mantan Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar

Mantan Dirut Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Rp 5 Miliar

David Palapa Duarsa-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Bengkulu terus bergulir. Terbaru, penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) bank Bengkulu berinisial AS sebagai tersangka.

Penetapan ini diperkuat dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada awal April 2026, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut, SPDP atas nama AS sebenarnya sudah pernah diajukan pada Desember lalu, namun belum bisa ditindaklanjuti.

“Yang Desember itu sudah pernah masuk, tapi kita kembalikan karena berkas dari penyidik belum lengkap,” jelas Wisdom.

Setelah dilakukan perbaikan, SPDP kembali dikirim penyidik pada 2 April 2026 dan kini telah diterima pihak kejaksaan.

BACA JUGA:Motor Dipinjam Tak Kembali, Buruh Harian di Bengkulu Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

BACA JUGA:Karnaval 18 April Diprediksi Diikuti 10 Ribu Peserta, Pemkot Bengkulu Dorong Ekonomi Lewat Batik Besurek

Kasus yang menjerat AS merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam perkara tersebut, empat pejabat internal bank yakni YM, YS, YG, dan DN telah lebih dahulu duduk sebagai terdakwa.

Perkara ini bermula dari penyaluran kredit kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) di bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Awalnya, perusahaan mengajukan kredit sebesar Rp 6 miliar, namun pihak bank hanya menyetujui Rp 5 miliar.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan pencairan kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan memicu kerugian.

Fakta persidangan turut mengungkap adanya peran penting pimpinan bank saat itu dalam proses persetujuan kredit. Padahal, pengajuan tersebut sempat ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Namun, kredit tetap disetujui hingga akhirnya dicairkan. Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang dan menyita ratusan dokumen penting. Keterangan para saksi dari internal bank yang dihadirkan jaksa juga memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Dengan ditetapkannya mantan Dirut sebagai tersangka, penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang turut berperan akan ikut dimintai pertanggungjawaban.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait