Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari Tersangka Replanting Sawit

Kamis 21-07-2022,13:01 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar, Kamis (21/7).

Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Kepala Kajaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan, program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar. 

BACA JUGA:Dicekoki Miras asal Korea, Bocah di Bengkulu Dirudapaksa

Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan. 

“Pada tahun 2022 ditemukan perbuatan melawan hukum dan kita temukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penerima bantuan ini dengan modus memanipulasi  identitas sehingga negara dirugikan. Saat ini sudah kita tetapkan 4 tersangka,” kata Heri Jerman, pada bengkuluekspress.com

Heri Jerman menambahkan, terhadap penanganan kasus tersebut, para tersangka  sudah ditahan dan penyidik telah menahan keempat tersangka serta telah menyita uang sebesar Rp.13 M.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Dukcapil Target 10 Ribu Warga Kota Bengkulu Miliki KTP

Namun meski telah menetapkan tersangka dan menyita barang bukti kerugian negara miliar rupiah, Heri Jerman mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan, ia juga menegaskan akan adanya potensi-potensi tersangka lainnya yang juga ikut terseret dalam dugaan korupsi penerimaan bantuan program replanting kelapa sawit.

“Ini baru satu kelompok tani, dan akan kita kembangkan lagi.  Kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu untuk uang yang merupakan hasil kerugian negara telah disetorkan ke pihak Bank .

“Uang tersebut saat ini sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah yang ada di Bank Mandiri,” tutup Heri Jerman.  

Diketahui, empat orang tersangka tersebut adalah  AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara. (TRI).

Kategori :