Rp. 282 Juta Uang Korupsi Dikembalikan

Jumat 31-12-2021,13:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Seluma yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020, Jumat pagi (31/12) mengembalikan uang negara ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya yakni Oven Putri Susanti, pihaknya membawa uang sebesar Rp Rp. 282.150.000 dalam rangka penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka Emzaili Hambali. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani, bahwa uang hasil kerugian negara yang dititipkan tersebut sebagai bentuk pertimbangan pihaknya dalam menuntut Emzaili Hambali di persidangan nanti. “Kita telah menerima uang titipan sebanyak Rp. 282.150.000 . Uang penitipan ini merupakan penitipan daripada keluarga tersangka untuk nanti dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Agnes Triani. Ia juga menambahkan, dengan adanya uang titipan ini menambah uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya telah disita oleh pihak kejaksaan saat penggeledahan tersangka beberapa waktu lalu. Sementara apabila ada kelebihan dalam pengembalian kerugian negara tersebut maka pihaknya akan mengembalikan uang pada tersangka. “Mudah-mudahan kalau seadainya ditetapkan oleh pengadilan uang sebanyak yang dititipkan kemarin itu sudah kita sita. Tapi kalau seandainya berlebih maka akan kita kembalikan pada terpidana nantinya,” sambungnya. Lebih lanjut diungkapkan Agnes, uang pengganti kerugian negara ini juga dapat dipertimbangkan dimuka pengadilan saat akan menuntut tersangka. “Kalau seandainya kerugian negara itu dikembalikan sebelum pentuntutan , maka menjadi pertimbangan bagi kita dalam menuntut tersangka tersebut,” tutup Agnes Triani. (Cw1).

Tags :
Kategori :

Terkait