BNN Kota dan Provinsi Dorong DPRD Bentuk Perda Penyalahgunaan Narkoba

Senin 09-08-2021,15:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dan Provinsi Bengkulu mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (09/08). Kedatangan BNN tersebut untuk mendorong agar DPRD membuat suatu regulasi berupa perda penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Hal itu dilakukan agar BN lebih leluasa bersinergi dengan pemerintah kota dalam hal pemberantasan narkoba. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Supratman menjelaskan dengan adanya perda akan membantu pihak BNN dalam pencegahan dan memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Bengkulu. Dalam hal ini BNN Provinsi Bengkulu mendorong agar BNN Kota bisa bersinergi dalam menjalankan program-program upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat kota. \"Dalam upaya-upaya pencegahan ini kita melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Ini juga ada kaitannya dengan program kelurahan bersinar, ini kita sudah bicarakan dengan walikota, nanti tanggal 13 kita akan launching. Dimana di kelurahan bersinar itu kita akan melakukan kegiatan yang sifatnya koperhensif dan kolestik yang mengandung muatan edukasi, pencegahan dan pemberantasannya,\" jelas Supratman. Sementara itu, ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, yang menyambut kedatangan BNN mengatakan pihaknya menyambut baik usulan dari BNN dalam pemberantasan narkoba di Kota Bengkulu. Perda usulan tersebut juga akan menjadi usulan dalam pembahasan anggaran nantinya. \"Insyallah kita siap untuk ini karena di Kota Bengkulu memang belum ada perda pemberantasan narkoba. Kita minta kepada kabag hukum dan persidangan bahwa perda ini minta jadi inisiatif DPRD lah tahun ini dan kalau bisa dikejar pada tahun ini,\" jelas Suprianto. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait