Tak Ada Santunan Korban Covid-19 di Rejang Lebong

Selasa 01-12-2020,19:59 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP, bengkuluekspress.com- Menanggapi rumor yang beredar terkait dengan adanya santunan sebesar Rp 15 juta untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Kusuma Wijaya memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. \"Terkait dengan kabar pasien Covid-19 yang meninggal dunia mendapat santunan dari Pemkab Rejang Lebong ini tidak benar dan tidak ada sama sekali,\" sampai Herwin. Oleh karena itu, menurut Erwin, masyarakat khususnya keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia tidak perlu mempercayai kabar yang sumbernya tidak pasti dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong adalah honor untuk petugas yang membantu mengurus jenazah mulai dari pengurusan jenazah di rumah sakit hingga proses pemakaman. \"Yang ada ada honor untuk relawan yang membantu proses pengurusan jenazah mulai dari rumah sakit hingga selesai pemakaman,\" terangnya. Honor untuk relawan tersebut, dijelaskannya, diberikan oleh Pemkab Rejang Lebong sebagai bentuk perhatian kepada sukarelawan. Karena pekerjaan yang mereka lakukan beresiko tinggi. Kemudian pengurusan jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditunda-tunda sehingga kadang proses pemakamannya dilakukan malam hari, karena batas maksimal jenazah pasien Covid-19 tersebut 4 jam harus sudah dimakamkan. \"Jadi yang mendapat honor adalah petugas medis, penggali kubur termasuk petugas keamanan yang membantu pengamanan proses pemakaman, jadi untuk pasien tidak ada,\" paparnya. Besaran honor yang diberikan, sambungnya Herwin, berbeda-beda dengan melihat resiko dari relawan itu sendiri. Untuk relawan yang mengurus jenazah mulai dari rumah sakit hingga ke pemakaman termasuk sopir ambulance sebanyak delapan orang diberi honor Rp 500 ribu, kemudian untuk petugas penggali makam sebanyak 5 sampai 6 orang diberi honor Rp 300 ribu per orang. Sedangkan untuk petugas keamanan sebanyak 2 orang diberi honor Rp 100 ribu per orang. \"Honor yang kita berikan ini sesuai standar dan kemampuan daerah, dan pemberian honor ini dilakukan setiap pasien Covid-19 yang meninggal dengan sistem klaim, dan saat ini masih kita ajukan,\" demikian Herwin.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait